Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Sidang Pemakzulan Bupati Pati, Logistik Terus Mengalir Tanpa Dikomandoi
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Paripurna Setuju Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:31:00 WIB
Tok! Paripurna Setuju Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR
Rapat paripurna DPR, Kamis (23/1/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan tercapai dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimlinan rapat semula meminta pada perwakilan fraksi untuk memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan. Setelah itu, Dasco menanyakan kesepakatan peserta rapat terkait tindak lanjut RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.

"Setuju," ujar peserta rapat serempak.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1/2025) malam.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan revisi UU Minerba didorong oleh dua alasan utama. Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil). Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formil tetapi mengabulkan sebagian pengujian materi, sehingga memerlukan penyesuaian UU Minerba.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut