Tok! PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Lodewyk sebelumnya mempersoalkan upaya paksa dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keputusan itu diambil hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan permohonan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (30/7/2026) sore. Abdul mengatakan, PN Jaksel tak punya wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima," ujar Abdul.
Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel. Hakim mengingatkan, penangkapan terjadi di Kota Depok.
Kemudian, penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan penggeledahan dilakukan di Jakarta Timur serta penyitaan di Jakarta Pusat.
"Menimbang bahwa seluruh tindakan tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Abdul.
"Menimbang bahwa dengan demikian, berdasarkan asas kompetensi relatif KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah pengadilan yang berwenang secara relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo," tambahnya.
Selain itu, Abdul mempertimbangkan sejumlah bukti upaya paksa seperti penggeledahan dan penyitaan yang diajukan pihak termohon, Kejagung. Menurutnya, izin upaya paksa itu tidak pernah ditujukan dan dikeluarkan PN Jaksel.
"Menimbang bahwa lokus permohonan persetujuan upaya paksa yang diajukan termohon hanya berkaitan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga tidak terdapat hubungan yuridis maupun faktual dengan wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Abdul menyimpulkan PN Jaksel tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Editor: Reza Fajri