Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Kamis, 10 September 2026 - 12:17:00 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan
Praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung akan diputus pekan depan. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum Lodewyk meyakini permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.

Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menetapkan putusan dibacakan setelah agenda penyerahan kesimpulan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Sulistyo dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, meyakini hakim PN Jaksel tidak akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri lain. Menurut dia, sudah terdapat putusan dari PN Jaksel dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan kliennya.

"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena nggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain ya," ujarnya usai sidang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut