Tok! RUU TNI Resmi jadi Undang-Undang
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi Undang-undang pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan terkait pengesahan RUU TNI jadi UU.
"Setuju," ucap para anggota DPR.
Sementara itu, ada tiga pasal yang menjadi pembahasan dalam RUU TNI, yakni pasal 7 terkait cakupan tugas pokok, pasal 47 terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga dan pasal 53 terkait masa dinas prajurit.
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi UU TNI bersama pemerintah, Selasa 18 Maret 2025. Semua fraksi pun sepakat agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis (20/3).
Merespons hal itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak Aliansi Masyarakat Sipil untuk turun ke jalan menyuarakan menolak RUU TNI tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin