Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Hakim Perintahkan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
JAKARTA, iNews.id - Eksepsi atau keberatan Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Hakim pun memerintahkan persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) tetap dilanjutkan.
Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa 1 November 2022 atau pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata hakim Wahyu Iman Santosa.
Hakim menyatakan keberatan kuasa hukum dalam perkara ini harus dikesampingkan. Dakwaan jaksa terhadap Ferdy Sambo juga dinilai sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucap hakim.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga didakwa atas perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor: Reza Fajri