Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aliansi Ojol Gelar Aksi Damai di Monas Siang Ini, Konvoi dari Lapangan Banteng
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Minta Ketua dan Anggota KPU Diproses Hukum 

Senin, 18 Maret 2024 - 17:34:00 WIB
Tolak Hasil Pemilu Curang, Massa Minta Ketua dan Anggota KPU Diproses Hukum 
Aksi bakar ban digelar di depan Kantor KPU (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi nasional Masyarakat Sipil Selamatkan Demokrasi Indonesia menggelar demonstrasi menolak hasil pemilu yang diduga curang di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3). Dalam aksinya mereka meminta Ketua KPU Hasyim Asyari dan jajarannya diproses hukum.

Massa aksi terlihat membawa sejumlah spanduk yang isinya menolak adanya penyelenggaraan Pemilu 2024 karena dianggap curang.

Mereka juga terlihat mengibarkan bendera merah putih Indonesia. Bahkan aksi itu juga diwarnai pembakaran ban.

Salah satu tuntutan dalam aksi itu yakni meminta agar Ketua KPU Hasyim Asyari beserta jajaran komisioner dipecat dan ditangkap. Mereka menganggap Hasyim dan jajarannya gagal menjalankan amanat Undang-Undang.

“Tangkap, adili, penjarakan!” kata orator dari mobil komando.

Sang orator lantas membeberkan alasan kenapa Hasyim dan jajarannya perlu ditangkap. Menurut mereka terdapat lima Undang-Undang yang telah dilanggar oleh KPU selama pelaksanaan Pemilu.

Lima undang-undang yang disinggung yakni Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kemudian ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peraturan yang disinggung selanjutnya yakni Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keempat ialah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.

“Ini lembaga bohong saudara-saudara sekalian. Awalnya tidak mengakui kerjasama dengan Alibaba, ujung-ujungnya eh ketahuan,” kata orator.

Terakhir, KPU juga dianggap melanggar UU Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pelanggaran terkait UU ini dianggap dilakukan ketika KPU menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

“Karena meloloskan Gibran maka KPU berpartisipasi dalam nepotisme,” tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut