Tolak Kasasi KPK, MA Kuatkan Vonis Bebas Sofyan Basir
JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditolak Mahkamah Agung (MA). Itu artinya MA menguatkan putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Majelis Hakim putusan kasasi MA diketuai Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung. Putusan terebut diketok pada Selasa, 16 Juni 2020, seperti dikutip dari info perkara MA, Rabu (17/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 4 November 2019 memutuskan Sofyan Basir bebas dari semua dakwaan. Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.
Dengan begitu, Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Majelis hakim juga menyatakan Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd. Alasannya Sofyan tidak mengetahui Eni menerima suap dari Kotjo.