Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Penelitian

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:22:00 WIB
Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Penelitian
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

“Oleh karena terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat substansi hal-hal yang berkenaan dengan pemidanaan, Mahkamah beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk Undang-Undang (open legal policy),” tuturnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. Dalam hal ini MK memutus menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.

"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyampaikan tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan. 

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut