Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Tuntutan Jaksa terkait Penunjukan Perusahaan Impor Gula
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong: AI Nyatakan Saya Tidak Bersalah

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:00:00 WIB
Tom Lembong: AI Nyatakan Saya Tidak Bersalah
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkapkan, artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Awalnya, Tom menyatakan dalam beberapa tahun ke depan AI akan mengalami perkembangan begitu pesat. 

Menurutnya, AI bisa meminta mengumpulkan semua dokumen, transkrip persidangan, ribuan halaman terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Dan kemudian, tolong simpulkan apakah para tersangka ini memang melakukan perbuatan melanggar hukum dan apakah langkah tindakan para tersangka yang dipermasalahkan oleh jaksa memang memenuhi syarat sebagai tindakan jaksa korupsi sebagaimana dituduhkan oleh jaksa," kata Tom. 

Dia meyakini AI menyatakan dirinya tidak bersalah. Sebab, AI mampu mengumpulkan apa yang sebelumnya disebutkan sehingga bisa menyimpulkan semua terdakwa kasus impor gula tidak bersalah.

"Artificial intelligence tersebut akan menjawab, berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkip persidangan, kompilasi aturan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus dan 9 individu dari sektor industri gula swasta tidak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya, Tom menyinggung dirinya yang bergabung dengan calon presiden (capres) oposisi telah membuatnya sebagai terdakwa. Pada tahun 2023, dia mengaku mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar. 

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," ucap Tom saat membacakan pleidoi.

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut