Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Hadiri Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Doakan Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana

Rabu, 09 Juli 2025 - 20:32:00 WIB
Tom Lembong Bacakan Pleidoi: Bergabung ke Capres Oposisi, maka Saya Terancam Dipidana
Eks Mendag Tom Lembong saat membacakan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyinggung dirinya yang bergabung dengan calon presiden (capres) oposisi yang menjadikannya sebagai terdakwa. Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

Awalnya, Tom Lembong menyebutkan di kalangan elit politik pada tahun 2023, dirinya sudah diketahui mendorong Anies Baswedan untuk maju sebagai calon presiden pada pilpres 2024. Saat itu, Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar. 

"Sprindik atau surat perintah penyidikan yang pertama, atas impor gula termasuk yang saya lakukan di 2015-2016, diterbitkan oleh Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung pada tanggal 3 Oktober 2023," ucap Tom saat membacakan pleidoi.

Tom pun kemudian resmi bergabung dengan tim sukses Anies-Muhaimin dengan menjabat sebagai Co-Captain Timnas AMIN pada 14 November 2023.

"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan, sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," tuturnya.

"Sinyal itu sangat jelas saat saya ditangkap dan dipenjara, dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya dengan pelantikan resmi di DPR-RI, dan sinyal itu semakin jelas bagi semua, pada hari ini," katanya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut