Tom Lembong Angkat Tangan Terborgol usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengangkat tangannya yang terborgol. Hal itu ia lakukan usai divonis 4,5 tahun terkait kasus korupsi Importasi gula.
Momen itu terjadi saat Tom Lembong menggelar doorstop dengan awak media di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, ia turut ditemani oleh eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Awalnya, Anies terlihat menyalami Tom Lembong yang akan meninggalkan lokasi. Setelah itu, Tom Lembong mengangkat tangannya yang terborgol ke arah atas sehingga terlihat kerumunan.
Tidak sampai di situ, Anies juga menepuk dada Tom Lembong sebanyak tiga kali seakan-akan memberi penguatan. Menerima hal itu, Tom Lembong hanya tersenyum tipis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin