Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: 2 Kasus Ini Nuansanya ke Politik
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Tersangka Korupsi Impor Gula Lainnya?

Senin, 04 Agustus 2025 - 16:19:00 WIB
Tom Lembong Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib Tersangka Korupsi Impor Gula Lainnya?
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bebas dari sel tahanan Rutan Cipinang. (Foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan nasib tersangka kasus dugaan korupsi impor gula lainnya usai mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi. Proses hukum para tersangka dipastikan tetap berjalan.

Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya mengatur pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.

"Nah terhadap tadi tersangka lain, proses ini tetap berjalan, kan ini kan sifatnya personal. Kalau di situnya, keppresnya cuma satu orang, maksudnya tetap jalan (tersangka lain), kita tetap sidangkan sebagaimana mestinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Dia menjelaskan, keppres itu berbunyi segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Thomas Trikasih Lembong ditiadakan. Sehingga, Tom Lembong bukan dibebaskan dari dakwaan.

"Bukan membebaskan ya, karena kalau membebaskan ranahnya pengadilan, artinya ditiadakan," kata Anang.

Kendati demikian, dia menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan abolisi terhadap Tom Lembong. Abolisi itu sesuai dengan amanat UUD 1945 dan disetujui DPR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut