Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mendapatkan abolisi atau penghapusan tuntutan pidana dari Presiden Prabowo Subianto. Merespons hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengetahui hal itu.
Pihaknya pun akan mempelajari hal itu terlebih dahulu.
"Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda lho," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (31/7/2025).
Namun, Anang enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Namun, ia akan mempelajari hak prerogatif dari Presiden tersebut.
"Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa," ungkap dia.