Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Ngaku Sempat Bingung Arti Abolisi dari Prabowo: Bukannya Perbudakan Ya?
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Datangi KY, Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:31:00 WIB
Tom Lembong Datangi KY, Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakpus
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (11/8/2025). Kedatangannya itu untuk menindaklanjuti laporannya terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menangani kasus dugaan korupsi impor gula.

"Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial, mengenai kekhawatiran proses sidang terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim," kata Tom. 

Menurut Tom, momentum abolisi yang diperoleh dari Presiden Prabowo Subianto akan dimanfaatkan untuk membenahi sistem hukum di tanah air. 

"Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya," ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Kemudian, dia menerima abolisi dari Prabowo.

Tom lalu melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonisnya 4,5 tahun penjara.

"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Dia berharap, KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut