Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini

Kamis, 06 Maret 2025 - 06:10:00 WIB
Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari Ini
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi impor gula, Kamis (6/3/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula, Kamis (6/3/2025). Sidang digelar di ruang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Tom Lembong yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan disebut bakal menghadiri sidang tersebut. Hal itu disampaikan penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. 

"Iya, rencananya gitu," kata Ari kepada wartawan, Rabu (5/3/2025). 

Ari menjelaskan, rencana kehadiran Anies dalam sidang tersebut sebagai tanda persahabatan keduanya. 

"Persahabatan itu tidak hanya lagi dalam kondisi punya kepentingan, keperluan, saat lagi susah ada yang ikut memberikan semangat," ujar dia. 

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya.

Tom Lembong diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah meski Indonesia tengah surplus gula. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar.

Perkara ini bermula pada Mei 2014. Saat itu, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor. Kejagung menilai ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.

Akibat dari perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan yang diajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut