Tom Lembong Klaim Laptop dan iPad di Kamar Tahanannya untuk Tulis Pleidoi, Ini Respons Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons penjelasan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, soal temuan laptop dan iPad di kamar tahanannya. Tom menyatakan kedua alat elektronik itu digunakan untuk menulis nota pembelaan alias pleidoi terkait kasus yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menekankan pleidoi dapat disusun lewat tulisan tangan. Hal ini juga dilakukan oleh terdakwa lain.
"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
Menurutnya, alat elektronik dan komunikasi dilarang dibawa ke kamar tahanan. Dia mengatakan penyitaan yang dilakukan jaksa merupakan penegakan regulasi.
"Kita taat regulasi, regulasi itu yang kita tegakkan. Jangan juga menjadi diskriminasi kenapa yang bersangkutan bisa yang lain tidak, kita menegakkan itu, ketika aturannya menyatakan itu dilarang, ya dilarang," tuturnya.
Sebelumnya, Tom Lembong buka suara soal temuan laptop dan iPad saat kamar tahanannya disidak. Mantan menteri perdagangan (mendag) itu mengklaim dua alat elektronik tersebut untuk menulis nota pembelaan atau pleidoi.
"Laptop dan iPad kan alat tulis, memang saya memanfaatkan itu untuk menulis pleidoi nanti bakal puluhan halaman dokumen pembelaan saya," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025).
Selain menulis pleidoi, Tom mengatakan laptop dan iPad itu digunakan untuk membaca berkas perkara yang menjeratnya. Terlebih, berkas perkaranya sangat tebal.
"Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet, lebih efisiensi," kata dia.
Tom Lembong sebelumnya sempat terkena inspeksi mendadak atau sidak di Rutan Salemba. Berdasarkan hasil sidak, ditemukan iPad dan laptop di kamar Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Jaksa pun mengajukan izin penyitaan kepada majelis hakim terhadap dua barang yang ditemukan tersebut. Barang-barang tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Editor: Rizky Agustian