Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Ditunda, Tom Lembong Diperiksa sebagai Terdakwa di Sidang Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tom Lembong Ngaku Lupa soal Izin Impor yang Ditandatanganinya: Sampai Sekarang Tak Ingat

Selasa, 01 Juli 2025 - 18:04:00 WIB
Tom Lembong Ngaku Lupa soal Izin Impor yang Ditandatanganinya: Sampai Sekarang Tak Ingat
Mantan Mendag Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 persetujuan impor selama menjabat Mantan Menteri Perdagangan (Mendag). Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

Tom menjelaskan, hal itu diketahui berdasarkan penghitungan tim penasihat hukumnya. Sebab, dia lupa akan hal tersebut. 

"Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya. Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu, oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim PH saya, dihitung katanya ada 21 ya izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom.

Jaksa kemudian mencecar Tom terkait jumlah persetujuan impor yang ditandatangani olehnya. Namun, Tom mengaku tidak ingat. 

Kemudian, jaksa menyebutkan, terdapat tiga persetujuan impor yang ditandatangani Tom, salah satunya PT Angels Product. Jaksa menggali hal tersebut lantaran terdapat aturan yang mendelegasikan hal tersebut di tingkat Direktur Jenderal. 

"Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga saudara selaku menteri harus menandatangani sendiri PI (persetujuan impor) tersebut?" tanya jaksa. 

"Saya tidak ingat dan sampai sekarang pun saya tidak ingat persisnya apa, parameter atau suasana atau pun isi yang membuat staf saya, bawahan saya mengajukan izin tersebut untuk ditanda tangan langsung oleh saya," jawab Tom. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut