Tom Lembong Tak Tuntut Ganti Rugi meski Sempat Ditahan 9 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyampaikan, kliennya tak menuntut ganti rugi meski sempat mendekam di tahanan selama sembilan bulan atas kasus impor gula. Tom kini telah bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, saya tidak mendengar ada keinginan (menuntut ganti rugi) seperti itu, Pak Tom bukan orang pendendam," kata Zaid di Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Setelah bebas, Tom hanya ingin berusaha memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Zaid mendapatkan amanah dari Tom untuk melaporkan tiga hakim yang sempat memvonis kliennya 4,5 tahun penjara.
"Jadi janji yang dia tunaikan kepada bangsanya dan seluruh masyarakat Indonesia yang dia cintai adalah memperbaiki mengevaluasi proses penegakan hukumnya agar tidak menimpa siapa pun," ujarnya.
Meski begitu, dia menegaskan pihaknya tetap meminta barang elektronik milik Tom yang sebelumnya disita oleh jaksa agar dikembalikan.
"Kalau iPad sama laptop kita proses untuk dikembalikan. Karena itu laptop sama iPad beliau," ujarnya.