Tom Lembong Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politis
Rabu, 30 Oktober 2024 - 00:05:00 WIB
Qohar menjelaskan, pada Mei 2014, pemerintah menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada 2015, Mendag ketika itu yakni Tom Lembong justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.
Impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN. Akan tetapi, Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor.
Kejagung menilai, ada penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Mendag tersebut.
Editor: Reza Fajri