Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA: Belum Ada Permohonan Maaf dari Desrizal atau Asosiasi Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Jumat, 19 Juli 2019 - 13:50:00 WIB
Tomy Winata Minta Maaf Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat
Pengusaha Tomy Winata (TW). (Foto: Youtube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tomy Winata (TW) meminta maaf atas tindakan salah satu pengacaranya Desrizal (DA) yang memukul Hakim Sunarso saat membacakan putusan perkara perdata pada Kamis, 18 Juli 2019 malam. TW juga meminta pengacaranya itu mematuhi semua aturan hukum yang berlaku.

Permintaan maaf itu disampaikan Juru Bicara Tomy Winata, Hanna Lilies. Dia mengatakan, pengacara TW lainnya sangat terkejut terkait aksi main pukul Desrizal.

"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Hanna menyesalkan tindakan Desrizal hingga berani melakukan perbuatan melanggar hukum. Selama ini, Desrizal diketahui bukan orang yang emosional.

"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tuturnya.

TW juga meminta kepada Desrizal agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Desrizal diminta bertanggung jawab atas peristiwa tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

"Sehubungan dengan peristiwa tersebut Tomy Winata sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," ujar Hanna.

Sebelumnya, saat membacakan putusan perkara perdata di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), Desrizal tiba-ba menyerang Hakim Sunarso. Saat itu, Sunarso sedang membaca bagian pertimbangan yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak.

Tiba-tiba Desrizal berdiri, menarik ikat pinggang dan langsung menyerang hakim yang sedang membacakan putusan. Serangan itu mengenai jidat Sunarso dan sempat mengenai hakim anggota lainnya berinisial DB.

Mendapatkan pukulan dari pengacara TW, Hakim Sunarso langsung dilarikan ke rumah sakit, sedangkan pelaku diamankan di kantor polisi. Perkara yang teregristasi dengan Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat itu, Tomy Winata merupakan penggugat dan PT PWG selaku tergugat.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut