Pengacara TW Pukul Hakim PN Jakpus, MA: Ini Penghinaan
                
                JAKARTA, iNews.id, - Mahkamah Agung mengecam tindakan pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, MA berkeberatan dan sangat menyesalkan aksi penyerangan tersebut.
                                "Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat, apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan di saat hakim sedang atau usai membacakan putusan dalam perkara perdata," kata Andi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Andi pun menyarankan agar ketua PN Jakarta Pusat melaporkan kasus itu ke kepolisian. "Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," ujarnya.
Hakim HS dipukul D saat membacakan putusan menangani perkara Perdata Nomor 223/pdtg/2018/PN Jakarta Pusat antara pengusaha Tomy Winata (TW) selaku penggugat dan PT PWG selaku tergugat di ruangan Subekti PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).