Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Minggu, 19 Juni 2022 - 12:53:00 WIB
Total Rp23 Miliar Disita dari Kasus Robot Trading Viral Blast
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. (Foto: MPI/Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini telah menyita uang senilai Rp23 miliar dari kasus robot trading Viral Blast. Sebagian di antaranya disita dari tiga klub sepak bola.

Hal itu disampaikan Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp23,045 miliar, Rp1,5 miliar di antaranya dari Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC,” kata Robertus, Minggu (19/6/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka yakni RPW, MU, ZHP, dan PW. Satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Robertus menuturkan, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger, dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut