TPDI dan Perekat Nusantara Somasi Jokowi, Cabut Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara melayangkan somasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka mendesak pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dibatalkan.
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus menilai Prabowo tidak memenuhi persyaratan umum dan khusus untuk menerima pemberian tanda kehormatan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
"TPDI dan Perekat Nusantara menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pemberian tanda kehormatan bintang empat dengan pangkat jenderal kepada Prabowo Subianto," kata Petrus dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/2/2024).
Petrus menegaskan Prabowo telah dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden BJ Habibie pada 22 Mei 1998 yang dilanjutkan pemberhentian dinas keprajuritan pada 20 November 1998. Di sisi lain, Jokowi justru memberikan tanda kehormatan kepada Prabowo.
"Ini menunjukkan keanehan dan betapa buruknya administrasi kepresidenan masa Presiden Jokowi di mana terjadi saling tumpang tindih," kata dia.
Selain itu, Petrus menilai pemberian tanda kehormatan itu juga bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998. Menurut dia, keputusan Jokowi tersebut bertentangan dengan masa lalu Prabowo yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dia menduga, pemberian pangkat jenderal kehormatan itu sebagai balas jasa Jokowi kepada Prabowo yang telah menerima putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto," tutur dia.
Menurutnya, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab atas pemberian pangkat jenderal kehormatan tersebut.
"Karena secara gegabah mengusulkan pemberian tanda kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto," tegasnya.
Editor: Rizky Agustian