Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan salinan PP 48/2025 yang dilihat pada Jumat (6/2/2026), aturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Presiden Prabowo yakni 6 November 2025.
Salinan peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 ini, tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
Presiden Prabowo Bertemu PM Australia Anthony Albanese, Teken Kerja Sama Penguatan Sistem Pendidikan
"Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," bunyi penjelasan umum dalam beleid PP 48/2025.
Mencermati kondisi tersebut, pemerintah menilai perlu dilakukan penataan kembali untuk tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat dan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan dan kebangsaan Indonesia, serta memperkuat harmoni sosial.