TPDI Gugat KPU hingga Jokowi Rp1 Triliun: untuk Bangun Sekolah Demokrasi
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah masyarakat bersama Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II menggugat perdata Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno. Gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Pengacara TPDI Jilid II, Patra M Zen menyatakan pihaknya melayangkan gugatan materi Rp1 juta dan imateriel Rp1 triliun. Jika dikabulkan, uang tersebut akan digunakan untuk membangun sekolah demokrasi.
"Principal mengatakan untuk membangun sekolah demokrasi, supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi," kata Patra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatan tersebut, Patra juga mendesak para tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada penggugat dan masyarakat secara umum.
"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta juga mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama tercatat sebagai penggugat.
Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut ke persidangan dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.
Editor: Rizky Agustian