Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres

Sabtu, 02 Desember 2023 - 11:10:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tidak Berhak Ubah Format Debat Capres Cawapres
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menilai Ketua KPU tidak berhak mengubah format debat Pilpres 2024. (Foto: Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres. Sebab hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Jadi saya ingin mengatakan kepada ketua KPU dan KPU. Ketua KPU dan KPU, tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam Undang-Undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," ujar Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023). 

Menurutnya, setiap warga negara berhak mengetahui sejauh mana pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Untuk itu, pentingnya debat capres dan cawapres dilakukan secara terpisah.

"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," katanya. 

"Nah demikian juga dengan cawapres. Cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan dan publik tahu, publik tidak bodoh, publik tau cawapres itu bukan semata-mata ban serep," ucapnya lagi. 

Dia menilai, berubahnya format debat capres-cawapres hanyalah sebuah akal-akalan yang tidak bisa diterima. Todung menjelaskan, jika Ketua KPU mengubah format debat, dia harus mengubah UU terlebih dahulu.

"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau Undang-Undang-nya diubah," katanya. 

"Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam UU, kecuali kalau UU ini diubah. Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," ucap Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut