TPN Ganjar-Mahfud Laporkan 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan 3 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Bawaslu. Kasus tersebut terjadi di tiga wilayah.
"Kami dari Tim Hukum dan Advokasi TPN Ganjar Mahfud hari ini, sore ini menyerahkan laporan ke Bawaslu atas dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di tiga tempat," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim di kantor Bawaslu, Selasa (16/1/2024).
Laporan pertama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Muhammad Hasbi dalam satu acara Rembuk Guru di museum daerah setempat.
"Di dalam acara ini, Sekda Muhammad Hasbi itu menyampaikan bahwa, Presiden Joko Widodo berjanji jika anaknya Cawapres Gibran Rakabuming Raka menang, maka akan dilanjutkan program pengangkatan jutaan CPNS. Nah buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video," ujarnya.
Laporan kedua, rekaman sebuah video yang diterima terkait percakapan di antara anggota Forkopimda di kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dimana, dalam percakapan itu ada diduga melibatkan Bupati Batubara, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres hingga Dandim.
"Yang kalau kita dengan isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenanangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut," tuturnya.
Kasus ketiga yang dilaporkan, adanya seorang Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang sekaligus menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mengarahkan para guru dan kepala sekolah di Kota Medan, Sumut, untuk memilih paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming.
"Nah ini semua ada videonya, dan video-video ini beredar luas di masyarakat, nah ini kami serahkan sebagai bukti kepada Bawaslu," katanya.
Tiga kasus yang dilaporkan sebagai laporan masyarakat ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud menganalisa jika video itu benar, melanggar ketentuan berkaitan dengan netralitas ASN yang diatur dalam Pasal 282, 283, dan 306 UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Nah karena ada dugaan pelanggaran pemilu ini, terutama netralitas ASN, kami meminta kepada Bawaslu, untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan ini," pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat