TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Investigasi Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menginvestigasi aksi Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang membagi-bagikan uang di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim). Sebab, aksi itu dinilai berpotensi melanggar aturan pemilu berupa politik uang.
Gus Miftah dikenal dekat dengan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau dari kami, tentunya kami jelas menyampaikan Pak Ganjar menyampaikan juga kemarin bahwasanya meminta untuk Badan Pengawas Pemilu untuk menelusuri dan mengidentifikasi ini karena tentunya Bawaslu memang yang memiliki tugas untuk itu,” kata Wakil Deputi II TPN Ganjar-Mahfud, Achyar Al Rasyid saat dialog pada iNews Room, dikutip Selasa (2/1/2024).
Dia berharap Bawaslu mampu bekerja secara adil dan independen serta menyampaikan kepada masyarakat mengenai proses yang terjadi dalam konteks kasus Gus Miftah pada kegiatan membagikan uang di Pamekasan.
Sementara itu, Achyar juga merespons pernyataan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bahwa Gus Miftah hanya sebagai simpatisan saja. “Konteks beliau sebagai simpatisan di mana pun itu ya pasti TKN, TPN kami di Ganjar Mahfud punya simpatisan, Pak Anies Muhaimin juga pasti punya simpatisan. Begitu pun juga Gus Miftah yang tadi didefinisikan sebagai seorang simpatisan bukan berada dalam struktural,” katanya.
“Nah tapi satu hal bahwasanya koridor prinsip demokrasi itu yang perlu dijaga dan dijunjung tinggi. Bahwasanya tidak boleh adanya electoral bribery atau penyuapan Pemilu atau vote buying atau pembelian suara dalam konteks pemilu,” tutur dia.
Oleh karena itu, kata Achyar, Bawaslu harus bisa hasil penelusuran atas tindakan tersebut. “Harapan kami Bawaslu ini mampu menelusuri seadil-adilnya secara independen. Pun meski pun Gus Miftah kalau keterangan dari TKN itu adalah seorang simpatisan, tetapi kalau rule of the game pemilu koridor prinsip-prinsip demokrasi itu tidak dibenarkan dalam konteks bagi-bagi uang apalagi di belakangnya ada kaos Prabowo-Gibran,” kata dia.
“Nah ini harapannya kita berharap besar Badan Pengawas Pemilu mampu bekerja secara cepat adil tegas dan independen itu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gus Miftah memberikan klarifikasi atas video viral yang menampilkan dirinya membagikan uang di Pamekasan, Jatim. Klarifikasi itu disampaikan melalui video yang diunggah dalam akun Instagram @gusmiftah.
Dia mengaku mengunjungi Pamekasan atas undangan salah satu pengusaha bernama Haji Her. Menurut dia, Haji Her merupakan sosok yang gemar bersedekah.
"Supaya tidak menjadi fitnah, itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan. Beliau punya kebiasaan sedekah setiap hari, ke pasar, ke sawah, ke karyawan, ke pabrik," ujar Gus Miftah.
Dia mengatakan, saat menghadiri undangan tersebut Haji Her tengah membagikan uang kepada masyarakat. Dia pun mengaku diminta oleh sang pengusaha untuk membagikan uang tersebut.
"Kebetulan kemarin saya diundang pas jatah bagi-bagi duit, saya diminta Haji Her untuk bagi-bagi duit. Masa saya tolak? Minimal saya dapat pahalanya ikut bagi-bagi. Itu tidak ada kaitannya dengan apapun, itu uangnya Haji Her maka saya mau," katanya.
Dia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait adanya warga yang membawa kaus Prabowo-Gibran saat kegiatan tersebut berlangsung. Dirinya menegaskan bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
"Silakan tanya ke yang video dan membawa kaus maksudnya apa. Yang jelas saya bukan TKN, saya ini bukan tim kamapanye. Saya tidak ada tertulis sebagai TKN," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian