Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana
Advertisement . Scroll to see content

TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP

Senin, 01 Januari 2024 - 16:46:00 WIB
TPN Dorong Oknum TNI Penganiaya Relawan Ganjar Dikenakan Pasal 351 hingga Pasal 170 KUHP
Wakil Ketua TPN Andika Perkasa mendorong tindakan tegas kepada oknum TNI yang diduga menganiaya relawan (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta TNI untuk membantu proses penegakan hukum terhadap oknum prajurit yang diduga melakukan penganiayaan kepada tujuh relawan di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Sabtu (30/12/2023) siang. TPN ingin rasa keadilan dijunjung tinggi.

Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa mengatakan bantuan penegakan hukum itu bisa dilakukan dengan cara Komandan Batalyon dan Komandan Kompi bisa secara rinci menerapkan pasal kepada pelaku.

"Misalnya, dari pasal yang akan dikenakan ini harusnya bisa menjerat seteliti-telitinya," ujar Andika saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Senin (1/1/2024).

Menurutnya, para terduga pelaku yang merupakan oknum TNI bisa dikenakan Pasal 351 KUHP. Pasal itu, menjelaskan tentang tindak pidana penganiayaan yang didalamnya ancaman hukuman terhadap terduga pelaku yakni penjara 5 tahun.

"Para terduga tersangka minimal ini bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, yang kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai 5 tahun," tutur Andika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut