Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tega! Pria Ini Manfaatkan Pacarnya Buat Nipu Orang Lain Pakai Modus Love Scamming
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Kawal Hak Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:56:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Minta Komnas HAM Kawal Hak Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI
Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Komnas HAM mengawal hak-hak relawan korban penganiayaan oknum anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (30/12/2023) lalu. Proses hukum peristiwa itu harus dipastikan berjalan transparan dan akuntabel.

"Kami percaya Komnas HAM akan menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak para korban terpenuhi. Kami berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel," ujar Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy dalam keterangannya, Rabu (3/1/2024).

Dia meminta Komnas HAM melakukan investigasi independen terhadap peristiwa tersebut. Komnas HAM juga diminta memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum. 

"Kami sangat prihatin atas kejadian penganiayaan ini. Para relawan hanya menjalankan hak mereka untuk berpartisipasi dalam politik," ujarnya.

Ronny juga mendesak TNI untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat, sehingga aksi kekerasan terhadap warga sipil dapat dicegah.

Dia memastikan TPN Ganjar-Mahfud akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan para korban mendapat keadilan.

"Tindakan kekerasan oleh oknum TNI tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, kasus penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/SBH, Boyolali, Jateng, pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 11.19 WIB. Ketujuh relawan Ganjar-Mahfud yang menjadi korban adalah Slamet Andono, Arif Diva Ramandani, Jaya Iqbal Pratama, Dimas Ifanfuadi, Parjono, Yanuar, dan Lukman Farit.

Sebanyak enam oknum TNI berpangkat Prada telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. 

“Saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan enam orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M,” kata Kapendam Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison dalam keterangannya, Selasa (2/1/2024).

Dia mengatakan, penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut. Rangkaian penyidikan terus dilakukan.

“Komitmen pimpinan TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Adapun penyidikan dilanjutkan melalui Papera oleh Danrem 074/Wrt, sedangkan penuntutan oleh oditur militer (jaksa) dan disidangkan di pengadilan militer.

"Proses hukum mulai dari POM, Odmil sampai dengan Dilmill berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut