Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi

Jumat, 19 Januari 2024 - 19:09:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Nilai Kasus Palti Hutabarat Janggal: Mengarah Kriminalisasi
Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim menilai kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Palti Hutabarat terkesan janggal dan mengarah ke kriminalisasi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud merasa janggal dengan proses hukum yang menjerat relawan Ganjar-Mahfud Palti Hutabarat. Kejanggalan dilatarbelakangi proses hukum yang terkesan cepat.

Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud Ifdhal Kasim laporan polisi di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, masuk pada 15 Januari 2024. Sehari berselang, laporan itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada 16 Januari 2024. 

Palti kemudian ditangkap di Jakarta Selatan pada 19 Januari 2024 dini hari.

"Jadi dilihat dari waktunya ini menimbulkan tanda tanya, karena seharusnya pemeriksaan terhadap pelapor itu harus dilakukan terlebih dahulu, karena Waktunya pendek sekali itu tanggal 15 (ada laporan), 16 (laporan diterima Bareskrim), 19 sudah action gitu ya (penangkapan)," kata Ifdhal saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).

Dia merasa janggal atas jarak waktu yang pendek antara laporan diterima dengan penangkapan Palti. Menurutnya, proses hukum itu telah mengarah pada tindakan kriminalisasi

"Dengan menghitung jarak waktu yang sangat pendek itu memang menjadi pertanyaan yang besar, ini betul-betul mengarah pada kriminalisasi kelihatannya," katanya.

Sekadar informasi, polisi telah menangkap pegiat media sosial Palti Hutabarat terkait unggahan diduga berita bohong atau hoaks berisi rekaman Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan Paslon 02 di Pilpres 2024. Palti telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Palti ditangkap di Jakarta Selatan pada Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 03.44 WIB.

“Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka. Sekira pukul 03.44 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka PH (Palti Hutabarat) di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata dia.

Trunoyudo mengatakan penangkapan terhadap Palti Hutabarat itu lantaran adanya dua laporan polisi (LP) atas nama Amruriandi Siregar di Polda Sumatera Utara dan Muhammad Wildan di Bareskrim Polri.

“Kita bicara secara objektif saja, proses ini dilakukan langkah-langkah mendasari pada adanya laporan polisi yang dilaporkan, yang kemudian ada 2 korbannya dan kemudian ditindaklanjuti sampai saat ini,” katanya.

Palti Hutabarat disangkakan dengan pasal Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27 a UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga UU nomor 1 tahun 1946 yaitu pada Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut