Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Prabowo Dongkol Nonton Podcast: Apa Saya Otoriter? Rasanya Nggak
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Singgung Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran: Jelas Keberpihakan

Senin, 20 November 2023 - 16:05:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Singgung Dukungan Perangkat Desa ke Prabowo-Gibran: Jelas Keberpihakan
TPN Ganjar-Mahfud menyoroti deklarasi dukungan sejumlah perangkat desa kepada Prabowo-Gibran sebagai bentuk keberpihakan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Komunikasi 360 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Prabu Revolusi, menyebut deklarasi ribuan kades dan perangkat desa mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jelas sebagai bentuk keberpihakan. Agenda tersebut seharusnya tidak dilakukan karena perangkat desa wajib bersikap netral.

“Kegiatan tersebut sudah jelas terang-benderang adanya keberpihakan, karena seharusnya perangkat desa itu kan harus netral. Apalagi aturannya sudah jelas termaktub dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 atau Undang-Undang Desa dan lainnya,” ujar Prabu kepada iNews.id, Senin (20/11/2023).

Dia mengatakan, ada konsekuensi pidana buntut deklarasi tersebut. Terlebih, ancaman pidana berupa satu tahun penjara, dapat dikenakan bagi para perangkat desa yang terbukti terlibat dalam deklarasi tersebut.

“Ini pidana lho konsekuensi hukumnya. Apalagi sudah disebutkan juga Undang-Undang Desa bahwa ada spirit netralitas bagi perangkat desa. Cukup keras juga aturan dan sanksinya tersebut,” ujar Prabu.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menegaskan kepala desa (kades) dan perangkatnya wajib menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Kades tidak boleh terlibat dalam proses kampanye politik. 

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ujarnya, Senin (20/11/2023).

Senada, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023. 

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada iNews.id, Minggu (19/11/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut