Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal ke Piala Dunia, Erick Thohir Dapat Pesan Tak Terduga dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Soal Deklarasi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, KPU: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara

Senin, 20 November 2023 - 09:36:00 WIB
Soal Deklarasi Apdesi Dukung Prabowo-Gibran, KPU: Kampanye di Luar Jadwal Bisa Dipenjara
Acara deklarasi perangkat desa dukung Prabowo-Gibran yang berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023). (Foto: iNews/Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apdesi Jawa Tengah mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Deklarasi ini berlangsung di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Hal itu berdasarkan, Pasal 1 ayat 35 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 juncto Pasal 1 ayat 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kemudian, pasal 1 ayat 20 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

"Jika aktivitas deklarasi tersebut memenuhi unsur dalam ketentuan norma tersebut, maka nanti akan dikategorikan melanggar aturan kampanye," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, masa kampanye baru dimulai pada 28 November dan berlangsung selama 75 hari atau berakhir di 10 Februari 2024. Sebab itu, apabila dilanggar akan terancam sanksi berdasarkan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," katanya.

Lanjut Idham, Bawaslu juga seharusnya menjalankan fungsi pengawasan yang termaktub dalam Pasal 3017 UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang berbunyi sebagai berikut : Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa, dan Panwaslu LN melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye pemilu.

Ketika ditanya soal netralitas para perangkat desa tersebut, Idham menegaskan seharusnya hal itu ditanyakan ke Bawaslu.

"Ke Bawaslu karena dia yang punya tugas pengawasan. Kami KPU hanya menjelaskan pasalnya saja," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut