Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Terharu TPN Ganjar-Mahfud Dibubarkan: Banyak Kenangan Indah
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud soal Projo DIY Polisikan Butet: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan

Kamis, 01 Februari 2024 - 07:40:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud soal Projo DIY Polisikan Butet: Imajinasi Tidak Bisa Dipenjarakan
TPN Ganjar-Mahfud menyoroti pelaporan Projo DIY terhadap Butet Kertaredjasa atas dugaan menghina Jokowi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara muda Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Yogen Sogen, menyoroti langkah Pro Jokowi (Projo) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melaporkan Butet Kertaredjasa ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tindakan Projo DIY menambah catatan gelap demokrasi Tanah Air karena imajinasi tidak bisa dipenjarakan.

"Imajinasi tidak bisa dipenjarakan, tafsirnya luas. Pantun Mas Butet adalah refleksi terdalam atas benturan peristiwa yang dialami. Ia lahir dari imajinasi. Sekali lagi imajinasi tidak bisa dipenjarakan," kata Yogen, Kamis (1/2/2024).

Dia mengibaratkan pelaporan tersebut seperti kala sastrawan dan budayawan di zaman Orde Baru dibungkam atau diteror.

"Seperti Penyair Wiji Thukul dan sastrawan lainnya di zaman orde baru juga diteror karena mengkritik lewat puisi, tapi kebenaran akan menemukan jalannya,” ujarnya.

Yogen menyebut, pihak yang mendominasi selalu terusik jika para seniman, sastrawan dan budayawan sudah mengkritik. Artinya situasi sedang tidak baik-baik saja.

"Kritikan itu untuk menjernihkan akal dan pikiran yang tersesat, Mas Butet sedang mengoreksi dan menginterupsi tabiat penguasa lewat pantun. Sekali lagi, imajinasi tidak bisa dipenjarakan,” katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut