Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek PKH BPNT November 2025, Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Bansos Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Dipolitisasi dan Diklaim

Rabu, 03 Januari 2024 - 12:42:00 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Tegaskan Bansos Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Dipolitisasi dan Diklaim
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis meminta bansos jangan dipolitisasi. (Foto: Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyerukan agar penyaluran bansos jangan dipolitisasi, apalagi diklaim sebagai bentuk kebaikan hati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bansos merupakan program pemerintah yang diusulkan ke DPR melalui pembahasan.

Bansos harus disetujui parlemen dan kemudian disalurkan lewat Kementerian Sosial. 

"Jadi, kalau mau diklaim, seharusnya kredit diberikan kepada semua pihak, baik pemerintah dan DPR, yang notabene berkontestasi dalam Pemilu 2024," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Rabu (3/1/2024).

Diketahui, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)  Zulkifli Hasan menyebut bansos kebijakan Presiden Jokowi. Karena itu,  mereka yang mendengarkan pidato Zulkifli Hasan diminta untuk memilih Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Dia menyayangkan persepsi publik yang diarahkan bahwa bansos ini adalah kebaikan hati pemerintahan Jokowi, yang menguntungkan paslon tertentu.  

"Apa yang dilakukan Zulkifli Hasan adalah politisasi bansos untuk kepentingan paslon tertentu. Dan, ini bukan saja salah. Jelas apa yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan itu bisa disebut politically incorrect, politically wrong and politically unethical," tegas Todung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut