Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Surati Kepala Daerah, Desak Percepatan Belanja APBD 2025  
Advertisement . Scroll to see content

TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:18:00 WIB
TPN Ganjar Sebut Putusan MK Tak Otomatis Jadi Hukum: Tidak Punya Fungsi Legislasi
Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari PDIP, Chico Hakim, dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres. TPN menilai putusan itu tidak serta merta menjadi hukum.

Juru Bicara TPN dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menilai MK tidak memiliki fungsi legislasi. Maka, menurut dia, putusan itu tidak menjadi hukum.

“Apa yang diputus Mahkamah Konstitusi walaupun dia bersifat final dan binding tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK adalah sebuah institusi yang tidak mempunyai fungsi legislasi. Maka apa yang diputuskan tidak otomatis menjadi hukum,” kata Chico di Media Centre TPN Ganjar Pranowo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Chico menilai DPR dan pemerintah harus terlebih dahulu merevisi UU Pemilu. Maka, klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah dalam putusan MK bisa menjadi hukum.

“DPR dan bersama pemerintah harus melakukan revisi UU Pemilu Presiden terlebih dahulu dengan memasukkan klausul pernah atau sedang menjabat kepala daerah," katanya.

Chico menegaskan, sebelum UU Pemilu diubah, siapa pun yang dimaksud dengan “sedang atau pernah menjadi kepala daerah” selama usia belum mencapai 40 tahun tidak bisa didaftarkan ke KPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut