TPN: Kita dalam Kondisi Kritikal, Perlu Kredibilitas Lembaga Survei
“Persyaratan lembaga survei ini secara normatif bisa saja dipenuhi, tetapi belum tentu secara materil terpenuhi. Namun yang paling penting harus dijaga adalah metodologinya, harus jelas, ini tidak terlalu clear karena tidak diatur di Peraturan KPU. Metodologi diserahkan sepenuhnya kepada lembaga survei bersangkutan,” katanya.
Tetapi secara scientific, kata Todung, seharusnya tidak boleh ada perbedaan metodologi antara satu lembaga survei dengan lembaga survei lainnya.
Inilah yang oleh TPN menimbulkan pertanyaan, karena metodologi baru akan disampaikan ke KPU 15 hari setelah hasil hitung cepat.
“Cukup lama waktunya. Kami tadi menyinggung keresahan dan kegelisahan. Karena beberapa lembaga survei itu kehilangan kredibilitas, kehilangan trust dari publik, karena hasil yang tidak akurat dan menyesatkan,” kata Todung.
Editor: Reza Fajri