Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
Advertisement . Scroll to see content

TPN Minta Kominfo, BSSN hingga KPU Selidiki Kebocoran Data, Redam Kekhawatiran Rekayasa Pemilu 2024

Kamis, 30 November 2023 - 23:25:00 WIB
TPN Minta Kominfo, BSSN hingga KPU Selidiki Kebocoran Data, Redam Kekhawatiran Rekayasa Pemilu 2024
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (tengah) (foto: TPN)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyoroti kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kini diperjualbelikan di situs internet. Kebocoran data tersebut dinilai menjadi pengingat kepada KPU untuk meningkatkan sistem keamanan data mereka.

"Kami berharap KPU secara serius menangani hal tersebut dan tentu saja segera berkoordinasi dengan pihak berwenang seperti BSSN. Langkah demikian dinilai bisa meredam berbagai spekulasi atas peretasan sistem keamanan data KPU itu," kata Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Todung mengatakan, koordinasi KPU dan BSSN diharapkan bisa mengungkap penyebab peretasan sistem keamanan data tersebut. Berdasarkan hasil itu pula, KPU bisa memperbaiki dan mencegah peretasan serupa di masa mendatang sehingga mampu meredam kekhawatiran sebagian pihak terkait hasil pemilu kelak.

"Karena itu, saya harap KPU tidak memberikan pendapat sembarangan sebelum pihak yang berwenang seperti BSSN menyelesaikan penyelidikannya atas peretasan data KPU itu. Ini penting untuk perbaikan sistem keamanan data KPU untuk menekan kekhawatiran bahwa hasil pemilu bisa direkayasa," ujar Todung.

TPN bersama TPD memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu kali ini. Salah satu cara memperkuat pengawasan setiap proses pemilu kali ini dengan melibatkan masyarakat secara aktif yang dinilai bisa membantu kerja-kerja Bawaslu.

"Kami di TPN dan TPD telah membuka posko-posko serta saluran telepon pengaduan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu. Tujuannya untuk memastikan pemilu kita berjalan demokratis, luber serta jujur dan adil," kata Todung.

Di samping itu, kata Todung, persoalan kebocoran data ini menjadi fenomena yang terus berulang di Indonesia. Celakanya, meski Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sudah efektif berlaku, tapi tidak pernah ada yang bertanggung jawab secara hukum atas kebocoran data pribadi warga negara tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut