Tragedi Kanjuruhan, Puan Sebut Suporter Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Aturan soal suporter juga tertuang dalam pasal 55 UU Keolahragaan, mulai dari peran hingga hak-haknya. Dalam aturan itu, suporter berhak mendapat perlindungan hukum, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
Kemudian suporter juga berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya. Suporter juga berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
“Maka saya meminta dengan tegas agar amanah dari undang-undang tersebut diterapkan,” terang Puan.
Puan pun meminta agar ada trauma healing yang diberikan bagi korban tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, korban dari insiden tersebut bukan hanya mereka yang mengalami luka fisik.
“Kita juga harus memikirkan luka batin para ibu, ayah, dan keluarga yang kehilangan anak-anak serta sanak saudara mereka. Ini penting agar tidak meninggalkan trauma mendalam yang akan berdampak terhadap kemajuan persepakbolaan Indonesia,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat