Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Naik ke Status Penyidikan, 3 Perusahaan Terancam Pidana!
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan penyidikan ini akan menggunakan sejumlah regulasi hukum seperti Undang-undang Pertambangan, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup hingga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Kami tidak akan ragu menindak. Jika ditemukan pelanggaran pidana, para pihak bertanggung jawab akan kami jerat,” kata Irjen Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, hingga saat ini sudah enam saksi diperiksa. Dari hasil penyelidikan, diduga kuat insiden ini merupakan kecelakaan kerja akibat kelalaian berat.
“Tambang besar seperti itu seharusnya punya SOP ketat. Tapi faktanya, mereka tidak menggunakan alat pelindung diri dan cara pengerukan juga membahayakan,” kata Hendra.
Polda Jabar juga mengonfirmasi saat ini fokus utama masih pada penyelamatan korban dan pengumpulan bukti. Namun, pihak berwenang mulai mengarah pada penetapan tersangka, termasuk memeriksa pemilik perusahaan tambang.
“Informasinya, ada tiga perusahaan terlibat. Salah satunya milik Haji Karim yang kini sudah kami tahan bersama manajernya. Mereka bertanggung jawab atas operasional tambang,” ucap Hendra.