Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:05:00 WIB
Transfer Data RI-AS Jadi Sorotan, Menkomdigi Tegaskan UU PDP Tetap Berlaku Penuh
Menkomdigi Meutya Hafid memastikan transfer data Indonesia-AS dalam kerangka perjanjian perdagangan resiprokal tetap tunduk pada UU PDP. (Foto: Dok. Komdigi)
Advertisement . Scroll to see content

Penegasan serupa disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto. Dia menyebut, transfer data yang disepakati dalam ART Indonesia dan Amerika Serikat tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU PDP.

Adapun, data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan data untuk kebutuhan bisnis, termasuk sistem aplikasi. Transfer data lintas batas menjadi infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, komputasi awan, dan berbagai jasa digital lainnya.

"Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," kata Haryo.

Kepastian aturan transfer data dinilai memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global memerlukan regulasi yang memfasilitasi pemrosesan data lintas batas dengan perlindungan memadai.

"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut