Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono bakal Bongkar Halte Terbengkalai di Jakarta: tapi Gak Bim Salabim
Advertisement . Scroll to see content

Transjakarta Tetap Beroperasi Normal saat PSBB Total, Rute Wisata Disetop

Senin, 14 September 2020 - 06:12:00 WIB
Transjakarta Tetap Beroperasi Normal saat PSBB Total, Rute Wisata Disetop
Bus Transjakarta (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai berlaku. Sejumlah pengetatan efektif diterapkan.

Meski demikian, Transjakarta tetap melayani penumpang seperti biasa. Hanya rute wisata yang dihilangkan.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Pola operasi bus Transjakarta sama seperti yang telah berjalan.

"Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2050), pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2020).

Nadia menjelaskan rute wisata disetop karena sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan operasional tempat wisata. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

"Untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II," kata Nadia.

Nadia mengimbau masyarakat tetap di rumah saat PSBB kecuali ada kebutuhan mendesak. Dia meminta kesehatan menjadi prioritas utama selama pandemi Covid-19.

"Pelanggan kami harap untuk tetap dirumah saja apabila tidak ada kebutuhan mendesak. Menjaga kesehatan diri dan keluarga, " katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan PSBB total akan mengurangi jumlah penumpang di transportasi umum. Maksimal hanya 50 persen dari kapasitas.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan," kata Adita, Minggu.

Adita memastikan penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi ditiadakan. Namun pengetatan penumpang kendaraan juga dilakukan.

Maksimal dua orang dalam satu baris, kecuali berasal dari domisili yang sama. Untuk pengendara motor boleh membawa penumpang, termasuk ojek online, dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut