Khozinudin Klaim Laporan soal Ijazah Gibran Diterima Bareskrim sebagai Dumas
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri disebut menerima laporan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan atau ijazah yang digunakan dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024. Laporan tersebut diterima sebagai pengaduan masyarakat (dumas).
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin mengatakan, pihaknya sempat berdiskusi dengan penyidik mengenai status laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian menjelaskan bahwa proses dumas juga dapat ditindaklanjuti melalui tahapan klarifikasi.
"Dan kepolisian tadi memberikan perspektif bahwa Dumas itu juga tidak berbeda dengan LP," ucap Khozinudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Khozinudin menambahkan, dumas tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan langkah-langkah klarifikasi dan penyelidikan sesuai hasil penanganan laporan.
"Misalnya, Mahkamah Konstitusi tidak bisa memanggil Gibran Rakabuming Raka. Tetapi dalam proses penyelidikan, undangan klarifikasi, panggilan, dan sebagainya, tentu setiap pihak yang kemudian diduga ada dalam proses perbuatan pidana atau paling tidak turut serta dalam kasus deelneming penyertaan, itu bisa juga diundang," kata dia.