Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Jaga Inflasi: Kalau Ada Pemilu, Hampir Pasti Terpilih Lagi
Advertisement . Scroll to see content

Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:50:00 WIB
Tugas PPS, Wewenang, Pengertian dan Kewajibannya dalam Pemilu 2024
Ilustrasi. Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tugas PPS, wewenang, pengertian dan kewajibannya telah diatur pemerintah dalam surat peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022. Lantas, apa itu KPPS dan apa tugasnya?

Pengertian PPS Pemilu

PPS adalah singkatan dari Petugas Pemungutan Suara. Mereka merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.

Sedangkan, KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun, KPPS merupakan kelompok yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

Tugas PPS

  • 1. mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  • 2. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
  • 3. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  • 4. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  • 5. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.

  • 6. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
  • 7. Tugas PPS menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
  • 8. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  • 9. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
  • 10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 11. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang PPS

  • 1. membentuk KPPS.
  • 2. mengangkat Pantarlih.
  • 3. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
  • 4. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 5. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

  • 1. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
  • 2. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
  • 3. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
    disegel;

  • 4. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  • 5. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • 6. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  • 7. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan; dan
  • 8. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS 1-7

Selain tugas PPS, wewenang dan kewajibannya, ketahui juga tugas dari KPPS, yakni sebagai berikut:

  • 1. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

  • 2. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • 3. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • 4. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • 5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • 6. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • 7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian tugas PPS, wewenang dan kewajibannya. Semoga bisa dipahami ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut