Tujuh Jenderal Bintang Tiga Polri Pensiun di Tahun 2023
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tujuh personel Polri berpangkat Komjen akan memasuki masa pensiun. Di antaranya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Selanjutnya, Kabaharkam Polri Komjen Arief Sulistyanto, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Komjen Luki Hermawan. Serta, Komandan Korps (Dankor) Brimob Polri Komjen Anang Revandoko.
Sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan disebutkan batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun. Hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (2). Masih dalam pasal tersebut di ayat (3) mengatur soal seorang yang pensiun diberikan kesempatan selama satu tahun untuk masa persiapan pensiun.
Adapun Pati Polri berpangkat Komjen yang dalam waktu dekat akan memasuki masa pensiun adalah;