Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Pesan Pesawat Beriev hingga 2.000 Truk Pemadam untuk Tangani Karhutla
Advertisement . Scroll to see content

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:06:00 WIB
Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dok. Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

“Nah ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik. Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T," ujarnya.

“Untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kedua regulasi tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan TNI dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tukin di lingkungan Kemhan yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi.

Dengan aturan baru itu, besaran tukin mengalami penyesuaian di berbagai kelas jabatan. Misalnya, jenderal bintang empat seperti Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan, sedangkan bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan menerima Rp44,87 juta per bulan.

Adapun prajurit pada kelas jabatan 1 memperoleh tukin sebesar Rp2,5 juta per bulan dan kelas jabatan 2 sebesar Rp2,9 juta per bulan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut