Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Tumpak Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK Periode I yang Jadi Ketua Dewas KPK

Jumat, 20 Desember 2019 - 15:43:00 WIB
Tumpak Panggabean, Mantan Wakil Ketua KPK Periode I yang Jadi Ketua Dewas KPK
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tumpak Hatorangan Panggabean resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tumpak merupakan salah satu pimpinan KPK di periode awal pada 2003-2007 yang menjabat sebagai wakil ketua.

Tumpak dikenal sebagai sosok yang tak kenal kompromi terhadap koruptor. Pria kelahiran 29 Juli 1943 ini memperoleh gelar Sarjana Hukumnya dari Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Tumpak sudah malang melintang dari berbagai institusi hukum di Indonesia. Dia memulai kariernya sejak tahun 1973. Pria yang mempunyai tiga anak ini pernah menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994-1995) serta Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik Pada JAM Intelijen (1996-1997).

Karier Tumpak terus menanjak dengan menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta, kemudian Kajati Maluku (1999- 2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sesjampidsus (2001-2003). Sosoknya dikenal sebagai pekerja keras. Dia terkenal karena sejak berkarier sebagai jaksa selama 30 tahun, selalu hampir pulang malam.

Namanya mulai diperhatikan saat mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh merekomendasikannya untuk bertugas di KPK pada tahun 2003. Selama di KPK, Tumpak dikenal sebagai sosok yang tak pernah kompromi dengan koruptor.

Selama menjadi Wakil Ketua KPK pada 2003-2007, Tumpak dikenal sebgai sosok yang blak-blakan. Kasus yang ditanganinya selama di KPK dilaporkan ke publik secara terbuka. Saat di KPK, Tumpak tetap dikenal sebagai pekerja keras karena tidak akan pulang sebelum semua pekerjaanya rampung.

Saat Antasari Azhar mendapat hukuman penjara karena didakwa atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Tumpak diminta menjadi Plt Ketua KPK. Bersama lima oran lainnya, Tumpak sudah dilantik, Jumat (20/12/2019).

Dewas KPK merupakan lembaga yang lahir dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. Fungsi Dewas akan mengawasi KPK yang dipimpin lima pimpinan baru yakni Komjen Pol Firli Bahuri (Ketua KPK), Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut