Tumpas KKB Papua, Polri Libatkan Densus 88 hingga PPATK
JAKARTA, iNews.id - Polri melibatkan sejumlah lembaga untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Lembaga tersebut antara lain Densus 88 Antiteror, BNPT hingga PPATK.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, KKB di Papua dikategorikan sebagai kelompok teror lantaran mereka kerap menyerang warga sipil, merusak fasilitas umum, dan menyebabkan kekacauan. Artinya, target mereka tidak hanya aparat keamanan semata.
"Berdasrkan fakta-fakta tindakan kekerasan yang mereka lakukan sudah sangat brutal yang menyasar masyarakat sipil, menyerang fasilitas warga dan publik itu yang kita anggap sudah keluar dari tindakan konflik bersenjata yang selama ini mereka lakukan," kata Paulus dalam tayangan video di Kemenkominfo TV, Rabu (26/5/2021).
Aksi kekerasan yang dilakukan KKB dikategorikan sebagai tindak kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Karena itu dibutuhkan upaya yang luar biasa pula untuk menumpas kelompok tersebut. Di antaranya dengan melibatkan sejumlah lembaga.
"Di situlah pelibatan BNPT, Densus 88, PPATK , yang memeperkuat pemberantasan, karena selain aktor utama yang melakukan kekerasan, kan ada juga yang mendorong anggaran dana," tutur Mantan Kapolda Papua ini.
Paulus menerangkan KKB di Papua memiliki senjata modern. Diduga ada yang memberi suplai atau bantuan kepada mereka sehingga transaksinya bisa ditelusuri, khususnya dari sisi pergerakan uangnya. Namun dalam beberapa kasus, KKB juga merampas senjata milik aparat.
Sebelumnya, Satgas Operasi Nemangkawi menangkap LW, seorang anggota Terinus Enumbi di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Minggu 23 Mei 2021. LW ditangkap karena sebelumnya telah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
LW merupakan salah satu penyuplai senjata kelompok Terinus Enumbi, pelaku penembakan Almarhum Letda Blegur pada Agustus 2018 lalu. Di samping itu, dia juga pelaku perampasan senjata api milik seorang prajurit TNI yang kala itu sedang membawa sembako, pada Februari 2020 lalu.
Editor: Faieq Hidayat