Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tolak Dilabeli Miskin, Puluhan Ribu Warga Mundur dari Daftar Penerima Bansos
Advertisement . Scroll to see content

Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi

Senin, 25 November 2024 - 16:17:00 WIB
Tumpukan Uang Rp76,9 Miliar yang Disita Polisi terkait Kasus Judi Online Komdigi
Uang Rp76,9 miliar yang disita Polda Metro Jaya terkait kasus judi online Komdigi. (Foto: Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp76,9 miliar terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Uang dalam bentuk tunai itu diperlihatkan kepada publik saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan iNews.id, uang tersebut dalam bentuk pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).

"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11/2024). 

Selain uang, penyidik juga memajang sejumlah barang bukti lain seperti PC komputer dan lukisan. Polisi juga menyita puluhan mobil mewah dan sepeda motor terkait kasus itu. 

Sejumlah kendaraan itu terparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. Sedikitnya terdapat 26 mobil dan tiga sepeda motor berbagai merek yang terparkir.

Adapun sejumlah mobil mewah yang terparkir seperti BMW 320i, Toyota Alphard, BMW Jeep, BMW 220i hingga Lexus Jeep.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut