Tunjangan Pejabat Tuai Polemik, Korpri Minta Reformasi Sistem Penggajian
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan pejabat Direktorat Jenderal Pajak menuai sorotan dan polemik buntut viralnya harta kekayaan salah satu pejabatnya, Rafael Alun Trisambodo. Terkait hal ini, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mendorong pemerintah mereformasi sistem gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.
"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Polri," ujar Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (2/3/2023).
Zudan meminta agar ASN diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN atau LHASN setiap tahun. Pemerintah harus tegas memberikan sanksi bagi ASN yang tidak taat melaporkan harta kekayaannya.
Dia juga berharap seluruh ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, tetapi lebih menampilkan karya daripada gaya.
"Hal yang tidak kalah penting adalah para ASN dan keluarganya tidak bergaya hidup mewah, lebih baik menampilkan karya daripada menampilkan gaya" kata Zudan.
Pada dasarnya, gaji pegawai pajak sama dengan ASN lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi, selain mendapatkan gaji, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Zudan menilai besaran tunjangan yang tidak proporsional di antara kementerian dan lembaga bisa menimbulkan kecemburuan.
"Korpri mendorong sistem penggajian yang lebih adil dan proporsional, jangan sampai menimbulkan kecemburuan. Bila tolok ukurnya adalah karena menghasilkan uang kemudian diberikan tunjangan kinerja tinggi, para tenaga kesehatan, TNI, Polri juga akan protes dan minta gaji tinggi karena risiko pekerjaannya bisa bertaruh nyawa" kata Zudan.
Editor: Reza Fajri